Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Jihad Bagi Wanita
Sabtu, 15 Desember 2012

Fatwa Syaikh Abdul Karim bin Abdillah Al Khudhair

Soal:
Bagaimana bentuk jihad bagi wanita?

Jawab:
Bagi wanita tidak ada kewajiban jihad dalam artian khusus, yaitu jihad berperang melawan musuh. Namun, jihadnya wanita adalah (sebagaimana hadits)

عليهن جهاد لا قتال فيه الحج والعمرة

Bagi mereka (wanita) jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” (HR. Ibnu Majah, 2910) [1]

Tapi, jika wanita ikut dalam peperangan membantu para mujahidin, seperti melakukan perawatan atau yang lainnya, selama aman dari fitnah maka hal ini memang terdapat dalam sebagian riwayat [2]. Sekali lagi, dengan syarat aman dari fitnah. Karena:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Mencegah keburukan lebih didahulukan daripada mencari keutamaan

[1] Hadits ini memiliki ashl (hadits semakna yang lebih shahih), yaitu hadits yang diriwayatkan Al Bukhari, hadits Ummul Mu’minin Aisyah Radhiallahu’anha dengan lafadz:

استأذنت النبي صلى الله عليه وسلم في الجهاد فقال: “جهادكن الحج

Aku meminta izin kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk pergi berjihad, lalu beliau bersabda: ‘Jihad kalian (wanita) adalah haji’

[2] Diriwayatkan oleh Al Bukhari (2882), yaitu hadits Rabi’ bintu Mu’awwidz radhiallahu’anha dengan lafadz:

كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم نسقي ونداوي الجرحى ونرد القتلى إلى المدينة

Kami (para wanita) dahulu (ikut berjihad) bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, kami memberi minum dan mengobati orang yang terluka dan mengurusi jenazah agar dipulangkan ke Madinah

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Setiap Pemimpin Akan Dimintai Pertanggungjawaban, Banyak Bersyukur, Ayat Al Quran Tentang Syukur, Doa Untuk Orang Dzolim


Artikel asli: https://muslim.or.id/10973-fatwa-ulama-jihad-bagi-wanita.html